Perbedaan Kode Copyright, Registered & Trademark
Pernah melihat yang seperti ini...?
Copyright - - - Registered - - - Trademark |
Ketiganya adalah suatu bentuk tanda berkaitan dengan PATEN. Ya, Paten adalah hak khusus yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
(dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya; karena tentu saja berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual --- kekayaan intelektual yang tidak bisa dan diukur dengan uang ^_*
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- Dalam hal PATEN PRODUK : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
- Dalam hal PATEN PROSES: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional, atau Kantor HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Hak eksklusif dari
sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu
di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi
simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus didaftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di USA itu dibawah Department of Commerce.
™ Trademark
Merk Dagang dari Google |
Hak cipta (lambang internasional: ©)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai
pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik dan lainnya)
yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara
namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invention), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Labels: bisnis, ensiklopedia, info, multimedia
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home